Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

TEKAB 308 POLSEK SUMBER JAYA CIDUK PRIA MENCURI 742KG PISANG DI PEKON MEKAR JAYA

Lampung Barat, WawaiMedia -Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumber Jaya Polres Lampung BaratPolda Lampung membekuk seorang pria berinisial AB (31),  yang kedapatan mencuri buah pisang.

diduga mencuri buah pisang di kebun Supandi, warga Pekon Mekar Jaya Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat.

Tidak sedikit, buah pisang yang di curi warga Pekon Sinar Jaya Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat yakni sebanyak 742 kilogram dengan jenis ‘Capendis’.

Kapolres Lampung Barat Polda Lampung AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hapri menuturkan, Tekab 308 Polsek Sumber Jaya mengamankan AB, terduga pelaku pencurian buah pisang yang terjadi pada hari Senin (30/1/2023) sekira jam 22.00 WIB.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,1 juta,” ungkap Ery Hapri.

Karena merasa dirugikan, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumber Jaya, dasar Laporan Polisi Nomor :  LP/B-04/02/2023/POLDA LPG/Res Lambar/SEK SUMBER JAYA/Tanggal 01 Pebruari 2023.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, tutur Ery, Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya yang dipimpin Ipda Mahmudi melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, akhirnya pada hari Rabu (01/02/2023) sekira jam 13.00 wib  petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa kendaraan roda empat jenis Suzuki APV No. Pol: BE 1371 GS,warna merah.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan getah pisang berikut 2 buah pisang yang masih ada didalam mobil milik pelaku,” beber mantan Kasatnarkoba Polres Tulangbawang ini.

Ery mengutarakan, modus pelaku melakukan pencurian pada waktu malam hari dengan cara memotong bonggol pisang jenis ‘capendis”.

Buah pisang tersebut lalu di masukkan ke dalam mobil APV miliknya.

“Buah pisang hasil curiannyan tadi dijual kepada  Rio, Pedagang pisang yang berada di Pekon Padang Tambak  Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat,” papar Ery.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Sumber Jaya adalah
742 kilogram buah pisang jenis “capendis” siap jual.

Satu unit mobil Suzuki APV, 1 buah karung warna putih lis biru terdapat getah pisang, 1 buah pisau panjang 50 cm, 1 buah pisau panjang 30cm, terdapat getah pisang.

selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sumber Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Exit mobile version