“Hal tersebut wajar dilakukan untuk menjaga marwah PBB serta peradaban dan masyarakat hukum internasional,” ujarnya.
HNW menjelaskan bahwa selain berbagai pelanggaran resolusi majelis umum PBB dan putusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice) yang dipaparkan dalam petisi tersebut, Israel layak diberikan sanksi karena terus melanjutkan kejahatan genosida kepada bangsa Palestina, dan bahkan memperluas ke wilayah lain, seperti ke Tepi Barat, dan Lebanon. Selain tidak menaati resolusi MU PBB Israel bahkan menolak Sekjen PBB datang ke negaranya dan juga wilayah Palestina.
“Yang terbaru adalah diterbitkannya undang-undang di Israel yang melumpuhkan dan melarang badan PBB yang bertanggung jawab untuk membantu pengungsi Palestina (UNRWA). Bahkan, Amerika Serikat yang selama ini dikenal sebagai sekutu dekat Israel juga mengecam tindakan Israel tersebut,” ujarnya.
HNW menambahkan sikap Israel tersebut mendapat kritikan yang sangat keras dari Dewan Keamanan PBB. Bahkan, Uni Afrika mendesak PBB untuk mengambil ‘tindakan yang tegas’ atas sikap Israel yang melarang badan PBB untuk pengungsi Palestina tersebut.
“Kritikan dan penolakan keras terhadap sikap Israel terhadap UNRWA semakin memperkuat pentingnya PBB menjatuhkan sanksi berat terhadap Israel berupa penghentian keanggotaan atau dikeluarkannya Israel dari keanggotaan PBB,” tukasnya.