Natsir menyebut bahwa tindakan sutradara dan ketiga pakar hukum itu diduga melanggar Pasal 287 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia juga menekankan pentingnya penanganan kasus ini secara profesional oleh Bareskrim Polri, karena dilakukan pada masa tenang dan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap salah satu calon.