Pukul 20.00 WIB, pada hari Jumat (21/7/2023), anggota Satresnarkoba Polres Metro melakukan penggerebekan di warung makan yang dimaksud. Di lokasi tersebut, tim Satresnarkoba bertemu dengan terlapor dan langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terlapor.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah lipatan kertas aluminium foil warna silver yang berisi 1 lembar plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga merupakan narkotika golongan I bukan tanaman (sabu).