SAH ! Pemerintah Garut Terbitkan Perbub Larangan LGBT dengan Ancaman Pasal Lain

0
306

Meskipun Perbub anti LGBT ini tidak mengatur sanksi pidana, Pemerintah Daerah Garut memiliki kewenangan untuk menindak individu LGBT yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum. “Kami akan mengambil langkah-langkah lain. Mereka dapat melanggar ketertiban dan keamanan, dan dapat dikenakan pasal-pasal lain,” tambahnya.

Rudy menyadari bahwa dalam KUHP dan aturan hukum yang lebih tinggi, belum ada sanksi yang secara spesifik mengatur LGBT. Namun, ia berharap agar masyarakat Garut memiliki landasan norma dan tetap menjaga adat dan budaya leluhur mereka. “Menurut KUHP, menurut saya belum ada. Bagi mereka yang telah melakukan perilaku seksual yang dianggap menyimpang, baik dari segi sosial, kesehatan, maupun agama, kami akan

Baca Juga  Wakil Ketua Komite III DPD RI, Abdul Hakim, Memeriahkan Pembukaan MTQ ke-50 Provinsi Lampung
Perbub anti maksiat atur larangan LGBT di Garut, bupati sebut langgar ketertiban bisa kena pasal lain

memberikan pengarahan kepada individu tersebut dan keluarganya agar mendapatkan penyembuhan,” jelasnya.