Meskipun Perbub anti LGBT ini tidak mengatur sanksi pidana, Pemerintah Daerah Garut memiliki kewenangan untuk menindak individu LGBT yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum. “Kami akan mengambil langkah-langkah lain. Mereka dapat melanggar ketertiban dan keamanan, dan dapat dikenakan pasal-pasal lain,” tambahnya.
Rudy menyadari bahwa dalam KUHP dan aturan hukum yang lebih tinggi, belum ada sanksi yang secara spesifik mengatur LGBT. Namun, ia berharap agar masyarakat Garut memiliki landasan norma dan tetap menjaga adat dan budaya leluhur mereka. “Menurut KUHP, menurut saya belum ada. Bagi mereka yang telah melakukan perilaku seksual yang dianggap menyimpang, baik dari segi sosial, kesehatan, maupun agama, kami akan

memberikan pengarahan kepada individu tersebut dan keluarganya agar mendapatkan penyembuhan,” jelasnya.