RUU Paten: Fraksi PKS Dorong Perlindungan Industri Obat Generik Dalam Negeri

0
118

Jakarta (23/09) — Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten dari Fraksi PKS, Diah Nurwitasari, mendesak pemerintah untuk melindungi produksi obat generik yang dilakukan oleh industri farmasi dalam negeri. Diah meminta agar sejumlah kementerian terkait terlibat dalam upaya tersebut guna memastikan ketersediaan obat berkualitas dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

“Ini penting agar masyarakat dapat terus mengakses obat berkualitas dengan harga yang terjangkau,” ujar Diah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/09/2024).

Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah pengaturan paten untuk obat yang termasuk kategori ‘second medical use’ dalam Pasal 4 huruf f RUU Paten. Diah menekankan bahwa regulasi tersebut harus diatur secara jelas dalam bagian penjelasan yang terdapat dalam dokumen hasil panitia kerja (panja) tim pemerintah dan DPR.