Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid mengatakan seharusnya pemerintah berdialog terlebih dahulu dengan DPR RI sebelum bergabung dengan Dewan Perdamaian atau Board of Peace yang dibentuk Donald Trump.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera yang disapa HNW ini menyoroti aspek konstitusional prosedural keterlibatan RI di dewan tersebut. Ia mengingatkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur bahwa Presiden dalam membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain harus mendapat persetujuan DPR. Apabila perjanjian tersebut menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat serta beban keuangan negara, wajib mendapat persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UUD 1945.























