“Seharusnya ada komunikasi yang terbuka dan adil dengan DPR yang dilakukan sebelum penandatanganan, terkait partisipasi Indonesia dalam Dewan Perdamaian tersebut,” ujar HNW dalam keterangan tertulisnya, 26 Januari 2026.
Politikus senior PKS ini mengingatkan agar DPR membahas persoalan ini secara sungguh-sungguh dengan mendengarkan suara masyarakat luas, termasuk pandangan kritis dari pimpinan Majelis Ulama Indonesia, pimpinan Muhammadiyah dan ormas-ormas Islam lain, serta para akademisi dan guru besar dari universitas-universitas ternama. Apalagi Presiden Amerika Serikat Donald Trump mewajibkan pembayaran sebesar US$ 1 miliar atau sekitar Rp16,82 triliun bagi negara yang ingin bergabung sebagai anggota permanen Dewan Perdamaian yang baru ditandatangani oleh sekitar 20 negara.
“Jumlah tersebut sangat besar, apalagi jika dibandingkan dengan anggaran negara tahun 2026 untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang bahkan tidak mencapai Rp 250 miliar.
“Ketentuan Pasal 11 ayat (2) UUD NRI 1945 harus dijalankan secara konsisten oleh pemerintah dan disikapi dengan benar oleh DPR,” ujarnya.






















