Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menjelaskan, penyesuaian harga baru ini merupakan bentuk implementasi dari Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020, tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.
Nickle Widyawati mengatakan, Pertamina berkomitmen penuh untuk menyediakan dan menyalurkan BBM berdasarkan prinsip Availability, Accessibility, Affordability, Acceptability dan Sustainability.