Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menyatakan LGBT sebagai perbuatan haram dan bertentangan dengan fitrah manusia (Fatwa MUI No. 57 Tahun 2014).
“Kami mendukung pemerintah dalam menerbitkan kebijakan berbasis nilai-nilai keagamaan sebagai fondasi moral masyarakat,” tambah Ketua PW KAMMI Lampung.
Dalam konteks adat Lampung, LGBT bertentangan dengan nilai “Piil Pesenggiri”, yaitu falsafah hidup masyarakat Lampung yang menjunjung tinggi kehormatan diri, keluarga, dan komunitas. Pakar budaya Lampung, Dr. Ari Purbayanto pernah menyebutkan bahwa norma adat Lampung menolak segala bentuk perilaku yang mencemari kehormatan dan tatanan sosial.
Tuntutan PW KAMMI Lampung:
1. DPRD Provinsi Lampung segera menyusun dan menerbitkan Perda Pencegahan Perilaku Menyimpang Seksual (Anti-LGBT).