Putusan Penundaan Pemilu Tidak Masuk Akal

0
136

Bandar Lampung, wawai media – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (2/3/2022). Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Hal tersebut memicu pro kontra menurut Pengamat Hukum Tatanegara Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Dr. Fathul Mu’in mengatakan bahwa putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sangat tidak masuk akal dan melampaui kewenangannya sehingga putusannya tidak perlu dilaksanakan.

Baca Juga  POLSEK SUKARAME GREBEK ARENA SABUNG AYAM DI SUKABUMI

Dalam keterangan persnya , Muin mengatakan bahwa Putusan hakim sangat aneh dan di luar kewajaran,  Kamis, (2/3/2023) hakim pengadilan negeri tidak punya kompetensi untuk menunda pemilu. Putusannya tidak punya dasar sehingga tidak bisa dilaksanakan. Penundaan pemilu hanya bisa dilakukan apabila situasi kondisi tak memungkinkan. “Misalnya karena bencana alam,” ujarnya.