Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang terhadap terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila), Andi Desfiandi, dinyatakan incraht.
Pasalnya, terpidana Andi Desfiandi dan jaksa dari KPK menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. Dengan demikian, terpidana kini siap untuk dieksekusi.
Majelis Hakim PN Tanjungkarang, Arria Verronica, mengatakan kedua pihak tidak mengajukan banding atas vonis berupa pidana penjara 16 bulan dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
ARTIKEL LEBIH