Majelis Hakim PN Tanjungkarang, Arria Verronica, mengatakan kedua pihak tidak mengajukan banding atas vonis berupa pidana penjara 16 bulan dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

Jaksa KPK, Muhammad Afrisal, mengatakan siap menindaklanjuti putusan pengadilan karena tidak mengajukan banding.

“Selanjutnya eksekusi ke Lapas Rajabasa, Bandar Lampung,” ujar Afrisal, saat ditemui sebelum sidang Karomani di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 26 Januari 2023

Penasehat hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko, mengatakan pihaknya tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. “Setelah dipertimbangkan, beliau (Andi Desfiandi) menerima putusan majelis hakim,” ujarnya.