Suryadi menegaskan bahwa perubahan aturan ini akan berdampak luas. Oleh karena itu, Fraksi PKS memberikan beberapa catatan agar aturan ini memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Pertama, Suryadi menyoroti kelas menengah yang sudah memiliki rumah namun tetap diwajibkan mengikuti program ini. Fraksi PKS mengusulkan agar mereka dibantu membeli properti produktif seperti ruko. Menurut penelitian LPEM FEB UI tahun 2023, kebijakan ekonomi saat ini cenderung mengabaikan kelas menengah, padahal mereka merupakan motor utama pembangunan jangka panjang.
Kedua, terkait pekerja mandiri dengan pendapatan tidak tetap, Fraksi PKS meminta agar iuran mereka diatur dengan bijaksana oleh BP Tapera, sehingga tidak memberatkan mereka.
Ketiga, Fraksi PKS menyoroti penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Batasan penghasilan maksimal MBR yang diatur dalam Kepmen PUPR No. 242/KPTS/M/2020 perlu dikaji ulang untuk memastikan rumah bersubsidi tidak terbengkalai.