Polsek Gadingrejo Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian HP di Konter Saat Pemiliknya Lengah

0
108

Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian, yang mengancam dengan hukuman lima tahun penjara sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Dengan berhasilnya penangkapan pelaku ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya dan memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar. Polsek Gadingrejo terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah agar tercipta lingkungan yang nyaman dan aman bagi warganya.