Polres Metro Melakukan Penggerebekan Rumah Praktik Prostitusi Berkedok Pijat Refleksi

0
282

Setelah tiba di lokasi, petugas menemukan pengunjung pria dan beberapa pekerja yang mengaku bekerja di tempat refleksi tersebut. Setelah dilakukan pendataan, polisi menemukan pengunjung pria bernama PH (35) yang beralamat di Palembang, Sumatera Selatan, dan beberapa pekerja bernama SA (34) warga Lampung Tengah, RI (44) warga Lampung Selatan, dan LM (39) warga Lampung Utara.

Setelah melakukan pendataan, Kapolsek mengimbau pemilik tempat agar tidak mengumpulkan orang di lokasi tersebut dan menutup usahanya karena surat izin usahanya sudah tidak berlaku. Kapolsek Metro Barat sudah berkordinasi dengan Satpol PP untuk menutup tempat pijat tersebut, dan Kasitrantib akan melakukan pengecekan terkait izin usaha pada Senin, 10 April 2023.