Meity menyambut baik langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) yang tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk memberantas pinjol ilegal. Aturan ini nantinya akan memberikan wewenang bagi Komdigi memblokir layanan pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Menurutnya, terobosan ini merupakan wujud nyata kepedulian dan kehadiran negara melindungi warganya. Ia menegaskan bahwa pinjol ilegal telah memakan banyak korban dari kalangan masyarakat dan justru membuat mereka semakin terbebani utang.