Polda Lampung Tetapkan Mahasiswi ITB Sebagai Tersangka Joki CPNS

0
226
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik

Bandarlampung – Polda Lampung secara resmi menetapkan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial RT alias RDS (20) sebagai tersangka dalam kasus joki calon pegawai negeri sipil (CPNS). Keputusan ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. Artikel ini akan mengulas rinci perkembangan kasus, pengungkapan kejanggalan, dan langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum.

Gelar Perkara dan Penetapan Status Tersangka

Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan bahwa Ditreskrimsus Polda Lampung telah menggelar perkara dan menetapkan RT alias RDS sebagai tersangka joki penerima CPNS di Kejati. Keputusan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terkait kejanggalan dalam seleksi calon pegawai.

Baca Juga  Rumah Warga Bandar Lampung Dibobol Maling saat Salat Idul Adha, Kerugian Ditaksir Rp 50 Juta

Tersangka Belum Ditahan, Hanya Wajib Lapor

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, RT alias RDS belum mengalami penahanan. Kabid Humas Polda Lampung menegaskan bahwa saat ini statusnya hanya wajib lapor. Keputusan ini didasarkan pada kerjasama dan sikap kooperatif pelaku.

Pendalaman Kasus dan Pengejaran Terhadap Pelaku Lainnya

Umi Fadillah Astutik menyatakan bahwa Ditreskrimsus Polda Lampung masih terus melakukan pendalaman kasus. Selain itu, aparat kepolisian juga tengah memburu pelaku lain yang diduga terlibat sebagai jaringan joki CPNS. Proses ini menunjukkan komitmen untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian.

Kronologi Penangkapan dan Kejanggalan Kasus

Sebelumnya, RT diamankan oleh Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama panitia pengawas tes seleksi CPNS. Penangkapan ini terjadi di lokasi pelaksanaan tes SKD CPNS instansi Kejaksaan di Gedung Graha Achava Join, Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung.