Bandarlampung – Polda Lampung secara resmi menetapkan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial RT alias RDS (20) sebagai tersangka dalam kasus joki calon pegawai negeri sipil (CPNS). Keputusan ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. Artikel ini akan mengulas rinci perkembangan kasus, pengungkapan kejanggalan, dan langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum.
Gelar Perkara dan Penetapan Status Tersangka
Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan bahwa Ditreskrimsus Polda Lampung telah menggelar perkara dan menetapkan RT alias RDS sebagai tersangka joki penerima CPNS di Kejati. Keputusan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terkait kejanggalan dalam seleksi calon pegawai.
Tersangka Belum Ditahan, Hanya Wajib Lapor
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, RT alias RDS belum mengalami penahanan. Kabid Humas Polda Lampung menegaskan bahwa saat ini statusnya hanya wajib lapor. Keputusan ini didasarkan pada kerjasama dan sikap kooperatif pelaku.
Pendalaman Kasus dan Pengejaran Terhadap Pelaku Lainnya
Umi Fadillah Astutik menyatakan bahwa Ditreskrimsus Polda Lampung masih terus melakukan pendalaman kasus. Selain itu, aparat kepolisian juga tengah memburu pelaku lain yang diduga terlibat sebagai jaringan joki CPNS. Proses ini menunjukkan komitmen untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian.
Kronologi Penangkapan dan Kejanggalan Kasus
Sebelumnya, RT diamankan oleh Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama panitia pengawas tes seleksi CPNS. Penangkapan ini terjadi di lokasi pelaksanaan tes SKD CPNS instansi Kejaksaan di Gedung Graha Achava Join, Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung.