PERAMPOKAN BANK ARTA KEDATON GUNAKAN AIRGUN,BUKAN AIRSOFTGUN

0
258

Selain itu, Reynold menegaskan bahwa senjata api yang dipakai oleh pelaku perampokan yakni air gun bukan air softgun.

“Pengakuan pelaku senjata api air gun dibeli melalui media sosial. Sementara senjata api rakitan revolver ia dapat dari dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.

Dalam hal kepemilikan senjata airgun secara ilegal, Reynold menjelaskan bahwa hal tersebut melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 di Indonesia.

“Jika seseorang memiliki senjata api tanpa hak yang sah, maka dapat dijatuhi sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun,” ujarnya.

Oleh karena itu, Polda Lampung mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memperjual-belikan senjata rakitan sejenis airgun karena hal tersebut melanggar hukum.