Bandarlampung, WawaiMedia_Viral perampokan Bank Artha Kedaton menggunakan airshoft dalam aksinya ternyata keliru. Dirkrimum Polda Lampung mengatakan bahwa Hery Gunawan (Pelaku Perampokan) menembak seorang pegawai bank menggunakan senjata airgun, bukan airsoft gun. Hal ini dikarenakan peluru yang digunakan pelaku terbuat dari logam besi.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan analisis, kami menemukan bahwa senjata yang digunakan pelaku adalah airgun dan pelurunya terbuat dari gotri besi,” ujar Kombes Reynold Hutagalung pada Senin, 20 Maret 2023.
Reynold menjelaskan bahwa airgun menggunakan peluru gotri (bulatan logam) sementara airsoft gun menggunakan peluru plastik, sehingga ketika ditembakkan dapat menyebabkan luka.
“Kalau digunakan airsoft gun, maka tidak akan menyebabkan luka seperti korban kemarin. Jadi, perbedaannya jelas,” katanya.
Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku Heri Gunawan, senjata api yang digunakan untuk melakukan perampokan dibeli melalui media sosial.
Selain itu, Reynold menegaskan bahwa senjata api yang dipakai oleh pelaku perampokan yakni air gun bukan air softgun.
“Pengakuan pelaku senjata api air gun dibeli melalui media sosial. Sementara senjata api rakitan revolver ia dapat dari dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.
Dalam hal kepemilikan senjata airgun secara ilegal, Reynold menjelaskan bahwa hal tersebut melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 di Indonesia.
“Jika seseorang memiliki senjata api tanpa hak yang sah, maka dapat dijatuhi sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun,” ujarnya.
Oleh karena itu, Polda Lampung mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memperjual-belikan senjata rakitan sejenis airgun karena hal tersebut melanggar hukum.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diproses secara hukum, terutama jika digunakan untuk tindakan kejahatan atau ancaman terhadap orang lain,” ujar Reynold.
PERBEDAAN AIRSOFT GUN DAN AIRGUN
Menurut Perpol No.5 Tahun 2018 ’’AirsoftGun Adalah benda yang bentuk,sistem kerja/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari plastik atau logam atau capuran bahan plastik dan logam yang dapat melontarkan ball bullet dengan menggunakan tenaga tekanan udara yang dihasilkan dengan mekanisme gas bertekanan rendah atau pegas yang digerakkan oleh tenaga manusia atau motor listrik dengan kekuatan lontar peluru paling jauh 2 (dua) joule”
Airsoft biasa digunakan sebagai sarana olahraga rekreasi skrimish, Airsoft gun merupakan alat kegiatan bermain di mana olahraga ini mensimulasikan kegiatan militer namun menggunakan tiruan senjata asli dan menggunakan peluru plastik berdiameter 6mm-8mm (ball bullet). Berbeda dengan paintball, airsoft gun tidak meninggalkan bekas warna ketika terkena badan kita.
Sedangkan Airgun adalah salah satu replika senjata api yang hampir sama dengan airsoftgun,hanya saja menggunakan peluru kaliber 4,5 berbentuk mimis/gotri(logam) dan 6mm berbentuk gotri dengan sumber tenaga berupa gas CO2 dan memiliki tenaga diatas 2 joule.