Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim Tekab 308 Polres Lamtim bersama dengan Tekab 308 Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Kami amankan pelaku di kediamannya di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, pada Rabu (8/2/2023), pukul 11.30 WIB,” katanya.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan, dan saat ini sudah dibawa ke Mako Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut,” lanjutnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengatakan, telah menjual tiga handphone dan satu unit motor Honda Vario 150 tahun 2015 warna hitam milik korban.
Selain itu, polisi telah mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Lampung Timur.
“Kami amankan barang bukti berupa dua unit hp merk Redmi 9A warna biru dan Redmi4A warna silver,” paparnya.