Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), nuansa baru bagi penegakan hukum Indonesia sangat terlihat. Pendekatan yang digunakan dalam UUCK adalah pendekatan risk based monitoring atau pemantauan berbasis risiko. UUCK dalam naskah akademiknya mengamanatkan adanya penataan ulang terkait pengenaan sanksi, dimana upaya agar norma hukum administrasi dalam UUCK dipatuhi, maka fungsi sanksi pidana sebagai “obat terakhir” apabila sanksi administratif sudah tidak dapat berjalan efektif, sebagaimana fungsi pidana sebagai ultimum remidium. Selain itu naskah akademik UUCK mengamanatkan terkait setiap kegiatan yang menimbulkan dampak yang memenuhi kategori pidana dan tidak termasuk dalam kegiatan administrasi tetap dapat dikenakan pidana.
Kebijakan penegakan hukum ultimum remidium bagi pelaku pelanggaran ruang laut menjadi peluang bagi Pemerintah Provinsi Lampung dalam membuka sumber baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengenaan Sanksi Administratif bagi pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut tidak sesuai dengan ketentuan, namun diperlukan regulasi berupa peraturan daerah dalam pelaksanaannya.
Pemerintah Daerah Provinsi Lampung mendukung mandat Undang-Undang Cipta Kerja dalam rangka Memperkuat Pengawasan Sumberdaya Kelautan di Provinsi Lampung, diantaranya : Menetapkan Peraturan daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Provinsi Lampung yang integrasi, penyusunan regulasi berupa penyusunan Naskah Akademik Peraturan Daerah tentang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan serta Pengenaan Sanksi Administratif Sektor Kelautan dan Perikanan, penyiapan Sumberdaya Manusia Pengawas Kelautan (Kepolisian Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) serta memperkuat sarana dan prasarana pengawasan dan mengaktifkan Forum Tindak Pidana Sektor Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung sebagai implementasi Keputusan Gubernur Lampung nomor : G/855/V.19/HK/2019 tentang Pembentukan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Bidang Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung;