PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN RUANG LAUT

0
563

Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta  Kerja (UUCK),  nuansa baru  bagi  penegakan hukum  Indonesia sangat terlihat.  Pendekatan yang digunakan dalam  UUCK adalah pendekatan risk based monitoring atau   pemantauan  berbasis  risiko. UUCK dalam naskah akademiknya mengamanatkan adanya penataan ulang  terkait pengenaan sanksi, dimana upaya agar norma  hukum administrasi dalam UUCK dipatuhi, maka fungsi  sanksi pidana sebagai “obat terakhir” apabila sanksi administratif sudah tidak  dapat berjalan efektif,  sebagaimana fungsi  pidana sebagai ultimum  remidium.   Selain  itu naskah akademik  UUCK mengamanatkan terkait  setiap  kegiatan yang  menimbulkan dampak yang memenuhi kategori pidana dan  tidak  termasuk dalam   kegiatan administrasi tetap dapat dikenakan pidana.

Kebijakan penegakan hukum ultimum  remidium bagi pelaku pelanggaran ruang laut menjadi peluang bagi Pemerintah Provinsi Lampung dalam membuka sumber baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengenaan Sanksi Administratif bagi pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut tidak sesuai dengan ketentuan, namun diperlukan regulasi berupa peraturan daerah dalam pelaksanaannya.

Baca Juga  Tantangan Hadi Tjahjanto Sebagai Menkopolhukam Yang Baru

Pemerintah Daerah Provinsi Lampung mendukung mandat Undang-Undang Cipta Kerja dalam rangka  Memperkuat Pengawasan Sumberdaya Kelautan  di Provinsi Lampung, diantaranya : Menetapkan Peraturan daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Provinsi Lampung yang integrasi, penyusunan regulasi berupa penyusunan Naskah Akademik Peraturan Daerah tentang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan serta Pengenaan Sanksi Administratif Sektor Kelautan dan Perikanan, penyiapan Sumberdaya Manusia Pengawas Kelautan (Kepolisian Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) serta memperkuat sarana dan prasarana pengawasan dan mengaktifkan Forum Tindak Pidana Sektor Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung sebagai implementasi Keputusan Gubernur Lampung nomor : G/855/V.19/HK/2019 tentang Pembentukan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Bidang Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung;