Oleh : Cici Anggara, S.Pi.,M.P
Ketua Tim Kerja Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan/Penyidik Perikanan
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung
Provinsi Lampung memiliki Panjang Garis Pantai 1.319,021 Km, Pulau-pulau kecil 172 buah, Teluk Besar 2 buah (Teluk Semaka & Teluk Lampung) yang memiliki potensi pemanfaatan sektor kelautan yang besar sehingga diperlukan pengelolaan, pengaturan dan pengawasan dalam pemanfaatan ruang laut. Upaya pengelolaan ruang laut di Provinsi Lampung adalah dengan ditetapkannya Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung tahun 2023-2043. Terbitnya Perda tersebut untuk mengatur dan memastikan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana zonasi. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) berperan dalam memberikan pelayan publik dan meningkatkan iklim usaha dan investasi di Sektor Kelautan di Provinsi Lampung sehingga diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan perlindungan lingkungan laut serta kepentingan masyarakat.
Pengelolaan ruang laut dimaksudkan untuk menjaga ekosistem sektor kelautan dari kerusakan seperti aktivitas pencemaran, oil spill, kerusakan ekosistem terumbu karang dan mangrove, limbah laut, sedimentasi penangkapan ikan dengan cara merusak (Destructive Fishing), ekploitasi sumberdaya kelautan yang tidak memerhatikan aspek keberlanjutan dan sebagainya, sehingga diperlukan instrument dalam penanganan pengelolaan pemanfaatan ruang laut melalui penataan ruang laut. Penyelenggaran penatan ruang laut diakukan dengan tahapan perencanaan ruang laut, Pemanfaatan ruang laut, pengendalain dan pemanfaatan ruang laut serta pengawasan ruang laut.
Pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang dengan turunan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang laut bahwa bahwa Setiap orang yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian Ruang Laut wajib memiliki dokumen persetujuan/konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan ruang laut (KKPRL). Lebih teknis pengelolaan ruang laut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang laut yang menyebutkan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut yang harus memiliki perizinan dasar persetujuan/konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan ruang laut (KKPRL) diantaranya biofarmakologi laut, bioteknologi Iaut, pemanfaatan air laut selain energi, wisata bahari, pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, telekomunikasi, instalasi ketenagalistrikan, perikanan, perhubungan, kegiatan usaha minyak dan gas bumi, kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, pengumpulan data dan penelitian, pertahanan dan keamanan, penyediaan sumber daya air, pulau buatan, dumping, mitigasi bencana, dan kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya.