Pemprov Lampung Rencanakan Penyamarataan Kelas Jalan di Pusat Produksi Pertanian Menjadi Kelas I

0
234

Untuk mengatasi situasi tersebut, Pemprov Lampung merencanakan penyamarataan kelas jalan di daerah sentra produksi pertanian menjadi kelas I. Dengan penyamarataan ini, muatan hingga 10 ton masih dapat masuk ke jalan tersebut.

Spesifikasi jalan kelas I akan memiliki kapasitas muatan dengan sumbu terberat yang diizinkan lebih dari 10 ton. Selain itu, ukuran lebar muatan kendaraan tidak melebihi 2,5 meter, dan panjang tidak melebihi 18 meter. Lebar jalan akan disesuaikan dengan jenis kendaraan yang sering melintas di daerah produksi, mengikuti kriteria jalan kelas I.