Bandarlampung, Wawaimedia_ Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah memberikan tanggapan terhadap Surat Edaran (SE) Nomor: 045.2 / 1258 /07/2023 tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadan 1444 H di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Dalam SE tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung meminta kepala daerah kabupaten dan kota untuk tidak mengadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada perangkat daerah.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengatakan bahwa berdasarkan instruksi dari Kemendagri, buka puasa bersama diizinkan, tetapi harus dengan masyarakat yang pra sejahtera. “Jadi kami mengikuti instruksi dari pemerintah pusat yakni Kemendagri, kami boleh mengadakan buka puasa bersama, tetapi hanya untuk orang-orang yang tidak mampu, seperti janda atau orang tua yang sudah lanjut usia,” katanya pada Senin, 27 Maret 2023.
Menurutnya, yang tidak diperbolehkan saat ini adalah jajaran ASN, kepala dinas, dan kepala daerah mengadakan buka puasa bersama di tempat-tempat mewah.