Pemerintah Provinsi Lampung Mengakui Kelalaian Pembayaran Pajak Mobil Dinas Gubernur dan Wakil Gubernur

0
121

Pada tanggal 8 Desember 2022, Pemprov Lampung telah mengirim surat yang mengatur tentang kewajiban pembayaran kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Lampung kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Surat tersebut menekankan agar OPD melakukan pendataan terhadap kendaraan dinas yang memiliki tunggakan dan segera melakukan pembayaran. Selain itu, kendaraan yang tidak melakukan registrasi selama lebih dari 2 tahun akan dihapus datanya.

Achmad Syaifullah juga mengungkapkan bahwa pengawasan aktif dari masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah (pemda) termasuk pemenuhan kewajiban pembayaran pajak akan selalu direspons secara positif. Hal ini menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memastikan pemerintah melaksanakan tugasnya dengan baik, termasuk dalam hal pemenuhan kewajiban pembayaran pajak kendaraan dinas.

Baca Juga  Buntut dari kerusuhan di PT AKG Bahuga Way Kanan,Dua Personel Ditsamapta Polda Lampung Diperiksa Propam

Isu kelalaian pembayaran pajak kendaraan dinas jenis Mercedes-Benz tipe GLS dan GLE 400 yang dimiliki oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung telah ramai diperbincangkan di media sosial. Pajak untuk mobil dinas Gubernur Lampung tersebut terlambat dibayar selama satu bulan lebih satu hari, sementara kendaraan milik Wakil Gubernur Lampung terlambat selama satu bulan lebih empat hari.

Pemerintah akan terus melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki kelalaian dalam pembayaran pajak kendaraan dinas dan memastikan hal serupa tidak terjadi di masa depan. Pemprov Lampung berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan dinas, serta memastikan bahwa semua OPD mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.