Layanan SIM Keliling ini khusus melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya telah habis. Bagi para pemilik SIM A dan C yang masa berlakunya telah berakhir, bisa mendatangi layanan SIM Keliling ini untuk memperpanjang SIM mereka.
Biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000,- dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C, mengikuti ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.