Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Pelayanan Perpanjangan SIM Keliling Polda Lampung Beroperasi di Terminal Rajabasa dan Gerbang BKP Kemiling

Bagi masyarakat Lampung yang membutuhkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Polda Lampung menyediakan pelayanan SIM Keliling di dua lokasi, yaitu Terminal Rajabasa dan Gerbang BKP Kemiling. Layanan SIM Keliling berlangsung pada hari ini, Senin, 24 Juli 2023, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling ini khusus melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya telah habis. Bagi para pemilik SIM A dan C yang masa berlakunya telah berakhir, bisa mendatangi layanan SIM Keliling ini untuk memperpanjang SIM mereka.

Biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000,- dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C, mengikuti ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Para pemohon perpanjangan SIM A atau C diharapkan memenuhi persyaratan berikut:

  1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.
  2. Foto kopi SIM lama dan membawa SIM asli.
  3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani.
  4. Tes Psikologi SIM.

Penting untuk diingat bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 281 dan berlaku bagi pengendara yang tidak memiliki SIM.

Informasi mengenai pelayanan SIM Keliling Polda Lampung ini disampaikan oleh sumber dari NTMCPOLRI. Diharapkan masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik. Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh pengendara di Lampung.

Exit mobile version