JAKARTA — PDI-Perjuangan (PDIP) menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan main partai politik untuk mengusung calon gubernur atau calon kepala daerah menjadi angin segar bagi partainya di Pilkada Serentak 2024.
Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyatakan hal tersebut bisa menjadi serangan balik bagi pihak-pihak yang berupaya menyudutkan PDIP dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.
“Bagi kami ini kabar yang sangat menggembiraka. Sebab, selama ini ada upaya penguasa dan antek-anteknya yang berupaya memojokkan PDI Perjuangan sehingga tidak bisa mencalonkan di banyak daerah,” ujar Deddy, Selasa (20/8/2024).
Dia mengatakan mengacu pada putusan MK terbaru, partai logo banteng bermoncong putih itu dapat mencalonkan kadernya di DKI Jakarta, Jawa Barat hingga Papua.
PDIP awalnya belum mengumumkan calon kepala daerah di provinsi tersebut lantaran kekurangan jumlah kursi di DPRD masing-masing. Namun, hal tersebut kini tak lagi jadi halangan setelah MK memutuskan
MK memutuskan pasal 40 ayat (1) Undang-undang (UU) No.10/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU, inkonstitusional bersyarat.