Dari tangan mereka petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu bruto 9,90 gr, dua plastik klip bening bekas pakai, satu unit timbangan digital warna silver, satu lakban kuning dan hitam.
Kasatres Narkoba AKP Made Indra SH. MH. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK membenarkan dan mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku bermula pada sore itu pihaknya mendapat informasi dari warga setempat bahwa disebuah rumah di Kelurahan Sindang Sari sedang ada aktifivitas cek sound yang terindikasi sambil transaksi narkoba oleh pemilik rumah (MN). “”ujarnya Selasa 31/1