Wawai Media_OTT di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara telah mengungkap praktik pungutan liar (pungli) dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan adanya pungli dalam proses pengurusan KTP di Disdukcapil tersebut.
“Benaar adanya pungli dalam pengurusan pembuatan KTP di Disdukcapil Lampung Utara,” ujar Kurniawan saat dihubungi dari Bandar Lampung, pada Rabu (14/6/2023).
Pada konferensi pers yang diadakan di Mapolres Lampung Utara pada Selasa (13/6/2023) malam, diketahui bahwa tujuh pegawai diamankan dalam operasi tersebut, termasuk lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua pegawai honor.
“Lima orang ASN dan dua pegawai honor,” kata Kurniawan.
Selain penangkapan, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Tiga unit komputer dan satu unit mesin cetak KTP menjadi barang bukti yang disita. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 1.069.000 dari dua orang yang diamankan juga turut disita. Tidak hanya itu, 43 blanko KTP, dua rekapitulasi nama pemohon pembuatan KTP, serta 81 keping KTP ikut disita sebagai barang bukti.
Pada Senin (12/6/2023) malam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara melakukan operasi tangkap tangan di kantor Disdukcapil. Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika, membenarkan bahwa operasi tangkap tangan dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Lampung Utara.