Wawai Media_OTT di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara telah mengungkap praktik pungutan liar (pungli) dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan adanya pungli dalam proses pengurusan KTP di Disdukcapil tersebut.
“Benaar adanya pungli dalam pengurusan pembuatan KTP di Disdukcapil Lampung Utara,” ujar Kurniawan saat dihubungi dari Bandar Lampung, pada Rabu (14/6/2023).
Pada konferensi pers yang diadakan di Mapolres Lampung Utara pada Selasa (13/6/2023) malam, diketahui bahwa tujuh pegawai diamankan dalam operasi tersebut, termasuk lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua pegawai honor.
“Lima orang ASN dan dua pegawai honor,” kata Kurniawan.
Selain penangkapan, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Tiga unit komputer dan satu unit mesin cetak KTP menjadi barang bukti yang disita. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 1.069.000 dari dua orang yang diamankan juga turut disita. Tidak hanya itu, 43 blanko KTP, dua rekapitulasi nama pemohon pembuatan KTP, serta 81 keping KTP ikut disita sebagai barang bukti.
Pada Senin (12/6/2023) malam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara melakukan operasi tangkap tangan di kantor Disdukcapil. Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika, membenarkan bahwa operasi tangkap tangan dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Lampung Utara.
“Benar (OTT) di Disdukcapil Kabupaten Lampung Utara,” ujar Helmy saat dijumpai di Mapolda Lampung, pada Selasa (13/6/2023).
Menanggapi pengungkapan kasus ini, Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kejadian tersebut.
“Prihatin, masih ada saja para ASN yang melakukan pungutan liar kepada masyarakat dalam mengurus KTP,” ujar Guspardi Gaus.
Gaus berharap tindakan tegas diambil terhadap ketujuh pegawai Disdukcapil Lampung Utara tersebut dan mengatakan bahwa hal ini adalah kesempatan untuk membersihkan birokrasi dari praktik korupsi di seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan pemerintah dapat mengambil langkah tegas dan memberikan sanksi yang setimpal bagi para pelaku pungli. Hal ini menjadi upaya untuk membersihkan birokrasi dari praktek korupsi dan menjaga integritas dalam pelayanan publik, terutama dalam proses pengurusan dokumen penting seperti KTP.
Adapun Identitas 7 pegawai yang berhasil dihimpun detikSumbagsel yakni :
1. FW (46) status PNS menjabat Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
2. AA (37) status PNS sebagai Administrator Data Base Kependudukan.
3. HS (39) status PNS sebagai operator cetak KTP.
4. HF (31) status PNS sebagai operator cetak KTP.
5. PS (45) status PNS sebagai staf Tata Usaha Sekretariat Disdukcapil Lampung Utara.
6. SH (30) status Honorer sebagai staf non ASN Pendaftaran Penduduk Disdukcapil.
7. DM (36) status Honorer sebagai staf non ASN Pendaftaran Penduduk Disdukcapil.