Nasir juga mengingatkan agar dana desa dikelola dengan hati-hati karena sifatnya yang sangat rigid sesuai alokasi pemerintah pusat. Menurutnya, perlu ada ruang fleksibilitas agar masyarakat benar-benar dapat merasakan manfaat dana desa tersebut.
“Banyak kepala desa bingung karena permintaan masyarakat sering tidak bisa dipenuhi akibat keterbatasan aturan dana desa. Ke depan perlu dipikirkan mekanisme yang lebih fleksibel agar dana desa tepat sasaran,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Nasir Djamil menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan dalam rapat tersebut serta berharap kemitraan Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan dapat terus ditingkatkan.