WawaiMedia_Mustopa NR, pelaku penembakan kantor MUI pusat, ternyata merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah divonis terkait kasus perusakan tujuh tahun lalu. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi, yang mendapatkan informasi tersebut dari Polda Lampung. Meski demikian, Polda Metro Jaya masih belum dapat memastikan alasan mengapa Mustopa berani melakukan tindakan kriminal lagi.
Pihak kepolisian melibatkan Asosiasi Psikolog Forensik (Apsifor) untuk melakukan autopsi psikologi secara retrospektif guna mengetahui latar belakang psikologis pelaku. Motif sementara dari penyerangan diduga karena pelaku ingin mendapat pengakuan sebagai wakil nabi, setelah tiga surat yang ia kirim ke MUI tidak pernah ditanggapi.