Mustafa Ajukan Peninjauan Kembali Terhadap Vonis Korupsi di PN Tanjung Karang

0
279

Penasihat hukum Mustafa, M Yunus, menyatakan bahwa terdapat dua poin yang diajukan dalam upaya PK tersebut. Pertama, mereka meminta agar vonis hakim di PN Tanjung Karang, BandarLampung, dibatalkan karena menurut mereka, Mustafa telah divonis hukuman dua kali dalam satu peristiwa yang sama. Selain di PN Tanjung Karang, Mustafa juga divonis penjara di PN Jakarta Pusat.

“Pada prinsipnya ada dua poin ya yang pertama Ne Bis In Idem, itu artinya terhadap sebuah peristiwa pidana itu tidak bisa diputus dua kali,” kata M Yunus.