Menjelang Pemilu 2024 18 Partai Politik Telah Daftarkan Bacaleg di KPU Lampung

0
158

Meskipun jumlah bakal caleg yang diajukan oleh partai-partai tersebut tidak mencapai kuota, KPU Lampung tetap menerima pengajuan tersebut. Ismanto menjelaskan bahwa KPU hanya berperan dalam menerima dan memproses daftar caleg yang diajukan oleh parpol, sedangkan jumlahnya merupakan kewenangan partai politik.

Berdasarkan data yang diberikan, jumlah bakal caleg yang diajukan oleh lima partai politik tersebut adalah sebagai berikut: Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan 79 bakal caleg, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mengajukan 19 bakal caleg, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) mengajukan 30 bakal caleg, Partai Buruh mengajukan 49 bakal caleg, dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) mengajukan dua bakal caleg di salah satu daerah pemilihan (dapil) dari delapan dapil yang ada.