Bandarlampung, Wawaimedia_ Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Sahriwansah, telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,69 miliar yang terkait dengan dugaan korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Hutamrin, mengungkapkan bahwa uang tersebut masih berstatus titipan kerugian negara dan jumlah pengembalian uang kerugian negara akan diputuskan di pengadilan nanti.