Bandarlampung, Wawaimedia_ Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Sahriwansah, telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,69 miliar yang terkait dengan dugaan korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Hutamrin, mengungkapkan bahwa uang tersebut masih berstatus titipan kerugian negara dan jumlah pengembalian uang kerugian negara akan diputuskan di pengadilan nanti.
“Kami menerima penitipan uang dari tersangka Sahriwansah Rp2,69 miliar,” ujar Hutamrin
Selain Sahriwansah, dua tersangka lainnya yang terkait dalam kasus tersebut adalah Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati pada Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung.
Hutamrin menyebutkan bahwa sebelumnya sudah ada beberapa pihak yang mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 586,75 juta, dan total penitipan kerugian negara saat ini berjumlah Rp 3,28 miliar.
Meskipun uang kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan dan pengembalian kerugian negara ini bisa menjadi pertimbangan yang meringankan para tersangka di pengadilan. Para tersangka tersebut terancam oleh beberapa pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.