Putusan ini diwarnai oleh adanya pendapat berbeda dari dua hakim konstitusi, tetapi mayoritas hakim menyetujui bahwa pembatalan presidential threshold adalah langkah yang sesuai dengan konstitusi dan asas demokrasi Indonesia.
Putusan ini diwarnai oleh adanya pendapat berbeda dari dua hakim konstitusi, tetapi mayoritas hakim menyetujui bahwa pembatalan presidential threshold adalah langkah yang sesuai dengan konstitusi dan asas demokrasi Indonesia.