Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan PSI Terkait Usia Capres-Cawapres

0
170

Permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh berbagai pihak, termasuk PSI dan Partai Garuda, serta sejumlah kepala daerah. MK sedang membacakan putusan terkait permohonan lain dalam perkara ini.

Keputusan MK ini menegaskan bahwa usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum di Indonesia.