Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan PSI Terkait Usia Capres-Cawapres

MK Menolak Uji materi UU Pemilu terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam putusan ini, MK menegaskan bahwa usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi calon presiden dan calon wakil presiden.

Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan, “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.” Keputusan ini diumumkan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Senin (15/10/2023).

MK juga menolak argumen PSI terkait usia calon presiden dan wakil presiden berdasarkan sejarah, seperti Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun. Hakim MK, Arief Hidayat, menjelaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan kebiasaan atau konvensi yang mendasari undang-undang.

Selain itu, MK juga menolak alasan PSI terkait syarat usia menteri yang tidak diatur dalam UU Pemilu. Arief Hidayat menyatakan, “Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden.”

Permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh berbagai pihak, termasuk PSI dan Partai Garuda, serta sejumlah kepala daerah. MK sedang membacakan putusan terkait permohonan lain dalam perkara ini.

Keputusan MK ini menegaskan bahwa usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum di Indonesia.

Exit mobile version