Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam putusan ini, MK menegaskan bahwa usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan, “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.” Keputusan ini diumumkan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Senin (15/10/2023).