Bandar Lampung – Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) dan tanahnya, yang merupakan aset milik terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung, Karomani, kini menjadi fokus lelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Proses Lelang oleh KPK
A. Nilai Limit Lelang
Gedung LNC, terletak di Rajabasa, Bandar Lampung, dilelang dengan nilai limit seharga Rp 6.242.287.000. Proses lelang ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam menegakkan hukum dan menghapus jejak korupsi.
B. Luas dan Jaminan
Luas tanah gedung yang dilelang mencapai 617 meter persegi, dan proses penawaran dilakukan melalui closed bidding. Besaran jaminan yang dibutuhkan untuk mengikuti lelang adalah sebesar Rp 3 miliar.
C. Batas Akhir Lelang
Batas akhir jaminan ditetapkan pada 20 November 2023, sementara batas akhir penawaran pada 21 November 2023, pukul 10.30 WIB. Masyarakat dan pihak berkepentingan memiliki waktu tertentu untuk berpartisipasi dalam lelang ini.
Sejarah Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC)
A. Pemeriksaan Tim KPK
Tim Satgas Eksekusi dan Pengelola Barang Bukti Direktorat Labuksi KPK sebelumnya telah mendatangi gedung LNC pada Senin (26/6) untuk menghitung nilai aset yang merupakan milik mantan Rektor Universitas Lampung, Karomani.
B. Vonis terhadap Karomani
Karomani, mantan Rektor Unila, dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Kamis (25/5) karena terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.
C. Pidana Tambahan
Selain pidana penjara, Karomani juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang denda sebesar Rp 400 juta subsider empat bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar.
Ancaman Pemusnahan Aset
A. Putusan Pengadilan
Dalam amar putusan, jika Karomani tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Kesimpulan
Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) bukan hanya menjadi objek lelang, tetapi juga saksi bisu dari keadilan yang ditegakkan. Kasus ini mencerminkan tekad KPK dalam memberantas korupsi dan menyelamatkan aset negara.