Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Bandarlampung, Hamami, menyatakan bahwa dari tujuh usulan lokasi awal, diputuskan untuk menggunakan enam titik saja. Tugu Adipura Kecamatan Tanjung Karang Pusat tidak digunakan untuk kampanye terbuka karena keterbatasan waktu penggunaan pada hari Minggu.
Hamami menjelaskan bahwa Tugu Adipura hanya dapat digunakan selama car free day, yaitu dari pukul 05.00 WIB hingga 10.00 WIB pada hari Minggu. Oleh karena itu, untuk kampanye terbuka yang dapat dilaksanakan dari jam 09.00 WIB hingga 18.00 WIB, lokasi tersebut dianggap tidak ideal.