Jakarta, Wawaimedia_Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Kabar ini diungkapkan dalam gelar perkara atau ekspose yang dilakukan oleh KPK pada awal pekan ini. Belum ada tanggapan resmi dari KPK terkait proses hukum yang akan dilakukan terhadap keduanya.