KPK akan Memanggil Muhaimin Iskandar alias Cak Imin

0
543

Dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadi sorotan publik. Kejadian ini terjadi pada tahun 2012, ketika Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sejak 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014. Langkah penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut, dengan rencana pemanggilan Cak Imin sebagai salah satu saksi penting.

Latar Belakang Kasus

Pada Senin, 21 Agustus, KPK secara resmi mengumumkan bahwa mereka sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di Kemnaker. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun identitas mereka belum diungkapkan oleh KPK. Yang pasti, kasus ini terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga  LEDFORM Bersama LAZDAI: Membangun Masa Depan Melalui Pemberdayaan dan Advokasi Pendidikan

Pihak Tersangka

Berdasarkan informasi, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah:

  1. I Nyoman Darmanta, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker.
  2. Reyna Usman, pensiunan PNS yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali dan juga menjadi Caleg PKB Dapil Gorontalo nomor urut 1. Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.
  3. Kurnia, Direktur PT Adi Inti Mandiri.

Pentingnya Pemanggilan Cak Imin

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemanggilan semua pejabat di Kemnaker pada tahun 2012, termasuk Cak Imin, sangat penting. Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap tentang peristiwa korupsi ini.