Kotak Amal Di curi Pelaku Gunakan Berjudi

0
167

Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol Muhidin, mengatakan tersangka ditangkap karena diduga mencuri kotak infak berisi uang Rp2 juta. “Tersangka dan barang bukti hasil curian kini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya, Rabu (1/2/2023)

Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan dan olah TKP serta keterangan saksi-saksi. Dari hasil olah TKP tersangka melakukan pencurian kotak infak.

“Selain menangkap tersangka, kami juga menyita barang bukti sebuah kotak infak dan satu unit sepeda motor serta rekaman CCTV dari penanganan kasus itu,” tambahnya.