Bandarlampung – Salah satu komika lampung, Aulia Rakhman, menjadi sorotan tajam setelah acara kampanye Desak Anies pada Kamis (7/12/2023). Aulia menyampaikan materi stand-up comedy yang dianggap merendahkan nilai-nilai keagamaan, terutama terkait Nabi Muhammad SAW. Selain itu juga aulia menyinggung Habib Rizieq Shihab, serta pemenangan Anies dalam Pilgub DKI 2017
“Aulia ini bagus ya, artinya pemimpin, sahabat, orang yang dicintai. Tetapi sekarang, apa arti nama seperti hanya penting saja. Cobalah Anda periksa berapa banyak nama Muhammad yang berada di penjara, seolah-olah nama Muhammad itu begitu penting. Semuanya sudah dipenjara,” katanya.
Tiba-tiba, Aulia menyebutkan tentang Anies dan Habib Rizieq Shihab. “Kacau memang ya, Pak Anies di mana? Katanya mau me-roasting Anies judulnya? Pak Anies ini sudah berbaik hati belum dengan Ahok? Tunggu sebentar lagi Natal, tolong Pak Anies merespons, bolehkah mengucapkan selamat Natal ke Habib Rizieq?” kata Aulia sambil tertawa.
Selanjutnya, Aulia menyinggung tentang Pilgub DKI 2017. Menurutnya, Anies menang karena agama melawan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Nama Aulia ini yang membuat menangnya pilgub melawan Ahok, karena Ahok menyotoy arti nama Aulia di surah al-Maidah. Seharusnya saya bisa mendapatkan royalti, karena gara-gara agama, Pak Anies menang, berarti sudah kehendak Tuhan, Tuhan Yesus,” ujar Aulia sambil tertawa.
Badan Pengawas Pemilu bersama Sentra Gakkumdu Kota Bandar Lampung merespons cepat terhadap dugaan pelanggaran ini. Keduanya melakukan kajian menyeluruh untuk memahami apakah materi stand-up comedy tersebut memenuhi unsur pelanggaran. Bawaslu dan Gakkumdu melakukan kajian mendalam terhadap setiap perkataan yang dianggap sebagai pelanggaran. Mereka berusaha memahami apakah materi tersebut hanya hiburan semata atau memiliki niatan tertentu.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung, Oddy Marsya JP, menyatakan bahwa timnya telah hadir di lokasi acara Desak Anies saat hari H. Semua perkataan yang dianggap pelanggaran telah dicatat sebagai temuan. Dalam konteks pidana pemilu, pelanggaran seperti ini dapat dikenai sanksi pidana. Ancaman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp24 juta, sesuai dengan pasal 521 UU Nomor 7 tahun 2017, dapat diterapkan bila ditemukan unsur pelanggaran.