Jakarta – Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Lampung menekan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar memenuhi tuntutan masyarakat Register Way Pisang, Lampung Selatan, dengan mengubah rekomendasi tim terpadu dari pengelolaan hutan kemasyarakatan menjadi pelepasan 16 desa definitif dari kawasan register. Aksi ini dilakukan saat Komisi I melakukan audiensi bersama puluhan perwakilan masyarakat yang tinggal di Register 1, Way Pisang, Lampung Selatan, bersama KLHK RI pada Kamis (21/12/2023) di Jakarta.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung, Mardani Umar, yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung, mengungkapkan bahwa kasus serupa telah berhasil diselesaikan di Sukapura, Lampung Barat, dengan warga setempat mendapatkan kepastian kepemilikan lahan. Hal ini menjadi dasar bahwa masyarakat desa-desa definitif di Register Way Pisang seharusnya juga memperoleh hak kepemilikan yang setara dengan warga di Sukapura.
Ketua Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, secara tegas menyatakan bahwa desa-desa di Register 1 Way Pisang layak dipisahkan dari kawasan register karena fasilitas umum dan sosial sudah tersedia dengan baik. Ia juga mencatat bahwa ada niat dari warga desa untuk tidak berpartisipasi dalam momen demokrasi lima tahunan mendatang jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti.
Budiman AS juga mengingatkan bahwa komitmen Presiden Jokowi terhadap reforma agraria harus diwujudkan di jajaran kabinet, terutama di kementerian terkait, termasuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berasal dari Lampung.
Herban, yang mewakili Direktorat PKTL, berkomitmen untuk menyampaikan pendapat Komisi I DPRD Lampung ke pimpinannya di Dirjen PKTL, yang akan diteruskan ke Menteri KLHK, Siti Nurbaya Bakar.
Suyatno, Koordinator Formaster, Forum Masyarakat Register 1 Way Pisang, Lampung Selatan, menuntut peninjauan ulang terhadap rekomendasi Tim Terpadu mengenai izin pengelolaan kawasan hutan. Ia memohon agar tuntutan mereka untuk perubahan rekomendasi tersebut dicatat dalam notulensi hari itu sebagai bukti dan catatan penting.