Keputusan ini diambil setelah majelis hakim DKPP, yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, menyatakan bahwa “(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.” Pengumuman ini disampaikan melalui siaran langsung di kanal YouTube DKPP pada Senin, 5 Januari 2024.